January 4, 2026

Oleh;

I Putu Kass Wikarno Keneh1, I Gusti Agung Krisna Pramadhi2, Gayatra Raditea Olivardi,3

I Wayan Kartana4, I Made Wianto Putra5

Magister Akuntansi Pascasarna Universitas Warmadewa


Tiga tahun terakhir, Pemerintah memiliki prestasi luar biasa dalam menghimpun dana dari sektor pajak. Berdasarka Pusat Data Satatistik Indonesia menunjukkan kemampuan luar biasa dalam mengumpulkan pajak, Tahun 2021 Rp 1.278,63 T, Tahun 2022 1,716,77 T Tumbuh se 34,3% dan Tahun 2023 1,869,23 T tumbuh 8,9%. Angka ini menginterpretasikan bahwa penerimaan pajak setara dengan 108,8 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.  Penerimaan pajak 2023 ini hattrick, 3 kali goals. Berturut-turut dari 2021, 2022, dan 2023 semuanya di atas 100 persen. Prestasi luar biasa ini salah satunya diakibatkan oleh penegakan secara masiv kepatuhan wajib pajak dengan menerbitkan SP2DK. Sehingga ada romor mengatakan Direktur Jendral Pajak untuk memenuhi target penerimaannya ibarat berburu di kebun Binatang. Media sosial tengah ramai dengan unggahan warganet yang menerima “surat cinta” berupa SP2DK dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam beberapa bulan terakhir Tahun 2025. Fenomena ini bukan sekadar tren dadakan, melainkan cermin dari meningkatnya langkah Otoritas Pajak untuk mengamankan target penerimaan negara 2025. Di tengah tekanan itu, pemerintah tetap menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun, yang membuat otoritas harus bekerja lebih keras menggali potensi yang belum tergarap optimal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengatakan, pihaknya telah menerbitkan sebanyak 185.000 SP2DK hingga 25 Juli 2025https://nasional.kontan.co.id/news/ramai-surat-cinta-dari-djp-inikah-bukti-otoritas-kejar-target-pajak-2025. Dampak dari kebijakan ini selama lima tahun terakhir (2019-2023), tingkat kepatuhan warga negara Indonesia dalam membayar pajak cenderung mengalami peningkatan https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/statistik-penerimaan-pajak-tahun-2023-dalam-angka.

Kondisi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak terus mengalami peningkatan serta jumlah penerimaan dari pajak terus melampaui target tetapi Wajib Pajak merasa diperlakukan tidak adil yang berdampak hilangnya kepercayaan Masyarakat atau Wajib Pajak terhadap Pemerintah. Wajib Pajak bekerja keras ditengah terjadinya perang tarif, terjadi geopolitik seperti perang, terjadinya perlambatan ekonomi sehingga munculnya ketidakpastian yang berdampak terhadap risiko usaha. Dalam kondisi ketidakpastian dan kesulitan berusaha wajib pajak juga ada risiko menerima SP2DK tetapi karena rasa baktinya kepada Negara tercinta mereka tetap dengan suka rela membayar pajak seperti dijelaskan oleh teori bakti dalam pemungutan pajak. Kondisi yang kontradiksi terjadi terhadap pemanfaatan uang pajak. Masih banyaknya kasus-kasus korupsi  atau penyalahgunaan uang pajak. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sebanyak 1.189 kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa terjadi sepanjang periode 2019 hingga 2023. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp47,18 triliun  https://www.satelitnews.com/138624/icw-sepanjang-2019-2023-ada-1-189-kasus-korupsi-negara-rugi-rp47-t/. Kondisi ini diparah lagi para Pejabat Negara menikmati kenaikan Gaji, tunjangan dan fasilitas mewah dari Negara serta gaya ghdup keluarga pejabat yang memamerkan kemewahan. Tentu hal ini bertentangan dengan asas adil dalam pemungutan pajak. Belakangan ini heboh seruan untuk menggelar aksi demo di depan gedung DPR RI pada Senin, 25 Agustus 2025. Seruan aksi demo 25 Agustus 2025 tersebut beredar viral di media sosial sejak hebohnya anggaran tunjangan anggota DPR RI yang disebut-sebut mengalami kenaikan di tengah ekonomi masyarakat yang lesu https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/08/24/143650488/isu-demo-besar-25-agustus-2025-protes-tunjangan. Selain kondisi ini banyak pembelian barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah terkesan tidak efisien seperti pengadaan coretax yang dianggap terlalu mahal dibandingkan dengan kualitas dari coretax tersebut. Aplikasi pajak berbasis digital Coretax yang dibangun dengan biaya Rp1,3 triliun, benar-benar bikin jengkel wajib pajak. Sejak dioperasikan 1 Januari 2025 hingga kini, banyak masalah. Muncul kekhawatiran, Coretax gagal bikin jeblok setoran pajak Atas banyaknya kendala aplikasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) langsung bergerak. Upaya audit, saat ini sedang dijalankan Dibangun dengan Biaya Rp1,3 Triliun, Aplikasi Coretax Banyak Masalah, BPK Jalankan Audit.

Berdasarkan fenomena tersebut pemerintah melalui Menteri Keuangan harus hati-hati membuat kebijakan dalam bidang perpajakan. Pemerintah harus terus menerapkan asa keadilan baik dalam pemungutan pajak maupun pemanfaatan uang dari hasil pajak. Selain itu pemungutan pajak dan pemanfaatan pajak harus efisien dan ekonomis, Efisien baik pemunggutan dan pemanfaatan pajak harus seefisien mungkin sehingga pengematannya bisa digunakan untuk program-program perbaikan ekonomiatau program-program menciptakan basis pajak baru atau program-program berpihak Masyarakat atau dunia usaha. Selain itu kebijakan pajak juga mempertimbangkan asa ekonomi jangan sampai kebijakan pajak mematikan dunia usaha atau mematikan pengusaha. Pemerintah juga harus terus melakukan reformasi dibidang perpajakan, namun yang perlu diperhatikan reformasi dan modernisasi jangan hanya fokus pada kepentingan pemerintah yaitu bagaimana mengamankan penerimaan negara namun harus memperhatikan kepentingan wajib pajak seperti peraturan lebih sederhana sehingga memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan. Pemerintah dalam membuat kebijakan dibidang perpajakan selalu mempertimbangkan aspek kesehimbangan dalam pengelolaan pajak. Kesimbangan yang dimaksud yaitu jangan memberikan target pajak terlalu ambisius karena akan mempengaruhi psikologis aparatur pajak untuk memenuhi target tersebut sehingga ujung-ujungnya akan menegakan kepatuhan wajib pajakdengan jalan menerbitkan SP2DK yang derdampak terhadap perlambatan usaha karena banyak waktu dan sumber daya yang dicurahkan oleh pengusaha untuk mengklarifikasi SP2DK mengingat banyak wajib pPajak literasi perpajakannya masih rendah. Sebagai konpensasi untuk untuk kelonggaran penegakan kepatuhan pemerintah bisa lebih fruden, analisis mendalam, ekonomis, efisien dan efektif dalam menggunakan uang dari pengumpulan pajak. Alternatif lain Pemerintah terus melakukan perluasan basis pajak serta basis sumber pendapatan lainnya. Ditinjau dari sisi pemanfaatan pajak, bagaimana hasil-hasil pajak ini digunakan untuk program-program yang dilakukan untuk penguatan ekonomi daya saing pengusaha dan program-program pro rakyat tidak program-program pro kepada pejabat negara,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *