January 5, 2026

Oleh:
Ni Komang Ari Krisnawati, Ni Luh Putu Arista Suparini, Kadek Restu Widiarini, dan Putu Yudha Asteria Putri

Magister Akuntansi, Universitas Warmadewa

Pajak selalu ditempatkan sebagai fondasi utama pembiayaan negara. Melalui pajak, warga negara menyerahkan sebagian pendapatannya sebagai wujud kontrak sosial dengan pemerintah—sebuah hubungan yang, menurut Bird dan Zolt (2013), hanya dapat bertahan ketika negara memberikan manfaat balik yang adil dan dapat dirasakan. Namun, di tengah berbagai upaya pemerintah meningkatkan penerimaan, justru muncul paradoks: semakin tinggi efisiensi pengumpulan pajak, semakin besar keraguan publik terhadap pemanfaatannya.

Di satu sisi, Direktorat Jenderal Pajak terus memperkuat administrasi, mengembangkan core tax system, dan mempersempit celah kepatuhan. Langkah ini mampu meningkatkan rasio penerimaan negara. Namun di sisi lain, publik masih mempertanyakan transparansi dan efektivitas belanja negara. Ketimpangan ini menciptakan ruang ketidakpercayaan yang semakin luas.

Ketika Penerimaan Pajak Meningkat, Moral Pajak Merosot

Teori perilaku wajib pajak menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya membayar pajak karena takut dikenakan sanksi, tetapi karena percaya bahwa uang mereka dikelola dengan adil dan bertanggung jawab (Alm & Torgler, 2011). Maka, peningkatan penerimaan pajak tidak otomatis meningkatkan kepatuhan apabila masyarakat melihat ketidaksesuaian antara apa yang mereka bayar dan apa yang mereka terima.

Tekanan pencapaian target penerimaan sering kali membuat pendekatan fiskal menjadi koersif. Wajib pajak dipaksa patuh, bukan diajak percaya. Ketika transparansi pemanfaatan belum memadai, moral pajak pun melemah.

Belanja Negara: Sisi yang Menjadi Sumber Kekecewaan

Paradoks semakin jelas terlihat pada sektor belanja publik. Dalam perspektif teori keagenan, masyarakat adalah prinsipal dan pemerintah adalah agen. Pajak menjadi mandat yang harus dijalankan secara penuh tanggung jawab. Namun ketidakseimbangan informasi, inefisiensi belanja, serta potensi moral hazard kerap merusak hubungan tersebut.

Inefisiensi alokasi—seperti pendanaan proyek yang tidak menjadi prioritas publik—hingga tumpang tindih program dan pemborosan birokrasi, memperkuat persepsi bahwa anggaran tidak digunakan secara optimal (Dwiyanto, 2018). Puncaknya adalah kasus korupsi yang melibatkan dana pajak. Laporan Transparency International (2020) bahkan menegaskan bahwa persepsi korupsi yang tinggi berkorelasi kuat dengan rendahnya kepatuhan pajak.

Yang membayar pajak merasa dikhianati. Kepercayaan publik pun terkikis.

Infrastruktur: Bukti Nyata Kesenjangan Antara Laporan dan Kenyataan

Proyek infrastruktur sering dijadikan etalase keberhasilan pembangunan. Secara akuntansi, belanja modal dicatat sebagai aset negara, dan laporan keuangan bisa saja memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun opini tersebut hanya mencerminkan kewajaran penyajian laporan, bukan efektivitas proyek.

Audit kinerja justru kerap menemukan cost overrun, kualitas bangunan rendah, dan manfaat publik yang tidak sepadan dengan biaya. Kondisi ini memperkuat kesimpulan bahwa keberhasilan administratif tidak selalu mencerminkan keberhasilan substantif.

Masyarakat melihat jalan rusak setelah dibangun, bukan angka WTP di laporan auditor. Di titik inilah jurang persepsi antara pemerintah dan publik semakin terbuka.

Menutup Jurang Kepercayaan

Untuk mengakhiri paradoks ini, penguatan sisi pengeluaran harus berjalan seimbang dengan peningkatan sisi penerimaan. Ada tiga langkah penting:

1. Transparansi Anggaran Berbasis Data Terbuka

Keterbukaan informasi anggaran hingga tingkat detail sub-kegiatan memungkinkan publik mengawasi belanja negara secara langsung. Model Open Budget Data memberikan ruang audit sosial yang lebih kuat dan mengembalikan kepercayaan publik.

2. Audit Kinerja Berbasis Outcome, bukan Sekadar Output

Audit finansial tidak cukup. BPK dan unit pengawasan internal perlu memperluas fokus pada efektivitas dan manfaat sosial dari proyek. Pengembangan indikator outcome menjadi keharusan.

3. Reformasi Pengadaan dan Pengawasan Internal

Sistem pengadaan yang transparan, perlindungan whistleblower, dan penguatan Inspektorat merupakan langkah kunci untuk mencegah mark-up dan penyimpangan anggaran.

Menutup Paradoks: Kepatuhan Tidak Akan Lahir Tanpa Kepercayaan

Paradoks pajak di Indonesia bukan soal rendahnya penerimaan atau lemahnya sanksi. Paradoks ini lahir dari ketidakseimbangan antara kecepatan reformasi administrasi pajak dengan lambatnya reformasi pengelolaan belanja. Selama kepercayaan publik belum pulih, peningkatan penerimaan hanya akan menciptakan kepatuhan semu yang rapuh.

Akuntansi sektor publik memegang peran vital dalam memperbaiki kondisi ini. Ia bukan sekadar teknik pencatatan, tetapi instrumen tata kelola. Ketika akuntansi mampu menghadirkan transparansi dan akuntabilitas yang sesungguhnya, kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat pun bisa pulih.

Pada akhirnya, pajak hanya akan menjadi kekuatan pembangunan ketika warga percaya bahwa setiap rupiah yang mereka titipkan kembali kepada mereka dalam bentuk pelayanan publik yang adil dan berkualitas.

Daftar Refrensi

  1. Alm, J., & Torgler, B. (2011). Do ethics matter? Tax evasion and taxpayer morale in Central and Eastern Europe. Economic Analysis and Policy, 41(2), 173–201.
  2. Bird, R. M., & Zolt, E. M. (2013). Tax Policy in Emerging Countries. National Tax Journal, 66(4), 775–796.
  3. BPK RI. (2023). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (Dikutip sebagai contoh rujukan lembaga).
  4. Dwiyanto, A. (2018). Reformasi Birokrasi Kontekstual. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  5. Shah, A. (Ed.). (2007). Performance Accountability and Combating Corruption. Washington, D.C.: The World Bank.
  6. Transparency International. (2020). Corruption Perception Index. Berlin: Transparency International.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *