Reformasi sektor publik dalam beberapa tahun terakhir terus didorong pemerintah sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berbagai kebijakan telah diluncurkan, mulai dari penataan birokrasi, penguatan regulasi, hingga digitalisasi layanan publik. Namun, di tengah gencarnya agenda reformasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai arah dan substansi reformasi sektor publik: apakah benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat atau sekadar mengejar pemenuhan target kinerja administratif.
Secara normatif, sektor publik memiliki mandat untuk mengelola sumber daya negara secara efisien, ekonomis, dan akuntabel. Pengelolaan keuangan negara tidak cukup hanya dinilai dari keberhasilan penyerapan anggaran, tetapi juga harus diukur dari kualitas belanja publik dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam berbagai laporan hasil pemeriksaan masih menemukan permasalahan berulang, seperti inefisiensi belanja, kelemahan pengendalian internal, serta ketidaktepatan perencanaan anggaran di sejumlah kementerian dan pemerintah daerah (https://www.bpk.go.id ). Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi sektor publik masih menghadapi tantangan serius pada tahap implementasi.
Di sisi lain, transformasi digital menjadi agenda utama dalam reformasi sektor publik. Digitalisasi layanan publik dan sistem keuangan negara diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta mempersempit ruang terjadinya penyimpangan. Namun, dalam praktiknya, sejumlah proyek digital justru menimbulkan persoalan baru. Media Kompas menyoroti berbagai proyek digital pemerintah yang menelan anggaran besar tetapi belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat akibat lemahnya perencanaan dan pengawasan (https://www.kompas.com ). Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya pemborosan anggaran yang bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik.
Persoalan sektor publik semakin kompleks ketika dihadapkan pada masih tingginya kasus penyalahgunaan keuangan negara. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sepanjang periode 2019–2023 terjadi lebih dari 1.000 kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang serta jasa, dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah (https://www.antikorupsi.org ). Fakta ini mencerminkan adanya kontradiksi antara semangat reformasi sektor publik dengan realitas tata kelola yang masih jauh dari prinsip akuntabilitas.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik masih belum merata dan cenderung fluktuatif (https://www.bps.go.id) . Padahal, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penyelenggaraan sektor publik. Ketika masyarakat merasa bahwa kebijakan publik tidak dikelola secara adil dan transparan, maka resistensi terhadap kebijakan pemerintah menjadi sulit dihindari.
Ditinjau dari perspektif akuntansi sektor publik, reformasi seharusnya menempatkan prinsip value for money sebagai orientasi utama, yaitu memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Reformasi yang hanya berfokus pada pemenuhan indikator kinerja dan kepatuhan administratif berisiko menjadikan sektor publik terjebak pada formalitas kebijakan tanpa perbaikan substantif.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah reformasi sektor publik. Reformasi tidak boleh hanya diarahkan pada pencapaian target kinerja dan seremonial kebijakan, tetapi harus menitikberatkan pada peningkatan kualitas belanja publik, penguatan pengawasan, serta perlindungan kepentingan masyarakat. Sektor publik yang ideal bukan diukur dari banyaknya regulasi atau proyek yang diluncurkan, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Penulis :
Gregorius I Kadek Fery Irwanto
